Mekanisme Mutasi Keluar
Isi Mekanisme Mutasi Keluar
- Ketentuan :
- Tidak terikat kewajiban mengabdi untuk jangka waktu tertentu;
- Mendapat persetujuan Kepala Perangkat Daerah;
- Tidak sedang melaksanakan tugas belajar;
- tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena pelanggaran hukuman disiplin/penjara;
- Bagi PNS yang terikat kewajiban mengabdi 8 tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan telah melewati batas ikatan kewajiban mengabdi dapat direkomendasikan apabila :
- memenuhi ketentuan (poin 1);
- Alasan yang diajukan karena mengikuti suami; dan
- Telah ada pengganti atau kejelasan pengganti dari Kepala Perangkat Daerah atau BKPP;
- Mutasi keluar dikecualikan dari ketentuan poin 2 setelah memenuhi masa kerja 16 tahun.
- Surat rekomendasi dari instansi penerima;
- Surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah;
- FC SK CPNS yang dilegalisasi;
- FC SK PNS yang dilegalisasi;
- FC SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi;
- FC SK Jabatan terakhir yang dilegalisasi;
- FC Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir yang dilegalisasi;
- FC SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi;
- FC Kartu Pegawai yang dilegalisasi;
- Berkas pendukung lain yang dibutuhkan oleh BKPP.
- Pemohon mengajukan permohonan mutasi keluar kepada Kepala Perangkat Daerah dengan melampirkan persyaratan untuk memperoleh rekomendasi (disetujui atau tidak disetujui);
- Rekomendasi Kepala Perangkat Daerah disampaikan kepada Bupati melalui Kepala BKPP;
- Dilakukan kajian terhadap aspek formasi dan administrasi oleh BKPP;
- Hasil kajian disampaikan kepada Bupati untuk dimintakan persetujuan (dapat dipertimbangkan atau tidak dapat dipertimbangkan);
- Berdasarkan rekomendasi Bupati diterbitkan jawaban kepada PPK Instansi Penerima;
- PPK Instansi Penerima menerbitkan usul mutasi/penetapan mutasi ditujukan kepada :
- Kepala BKN jika tujuan mutasi ke Instansi Pusat;
- Kementerian Dalam Negeri u.p Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan ditembuskan ke Kepala BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika tujuan mutasi ke Instansi Daerah di luar wilayah DIY;
- Gubernur DIY dan ditembuskan ke Kepala Kantor Regional 1 BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika tujuan mutasi ke Instansi Daerah di lingkungan DIY;
- Bupati Sleman menetapkan SK Pemberhentian dari Jabatan setelah ada SK Penetapan Mutasi dari Kepala BKN/Menteri Dalam Negeri/Gubernur DIY.