Mekanisme Mutasi Masuk
Isi Mekanisme Mutasi Masuk
- Berstatus sebagai PNS aktif;
- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan;
- Berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun terhitung pada saat pengajuan surat permohonan.
- Nilai setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Belum pernah/tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan
- Tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas Mengabdi
- Tidak ada temuan (dari Inspektorat)
- Tidak sedang dalam proses perceraian/permasalahan keluarga
- Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA
- FC SK CPNS yang dilegalisasi;
- FC SK PNS yang dilegalisasi;
- FC SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisasi;
- FC SK jabatan terakhir yang dilegalisasi;
- FC ijazah, transkrip nilai, dan izin belajar atau tugas belajar bagi yang memperoleh ijazah selama menjadi PNS yang dilegalisasi;
- FC SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi;
- FC KTP/KTP-el;
- FC Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisasi;
- FC SK Konversi NIP yang dilegalisasi * (jika ada);
- FC akta nikah atau akta cerai yang dilegalisasi;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagaimana terlampir;
- Surat pernyataan (bermaterai cukup) meliputi :
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sleman;
- Bersedia mengabdi di Kabupaten Sleman paling sedikit selama 4 (empat) tahun sejak ditempatkan, kecuali karena mengikuti suami paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Tidak akan mengajukan cuti diluar tanggungan Negara paling sedikit selama 4 (empat) tahun setelah ditempatkan;
- Tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan struktural* (bagi yang menduduki jabatan struktural);
- Tidak sedang dalam proses perceraian dan tidak sedang dalam permasalahan keluarga dan menyetujui proses mutasi dari suami/istri;
- Surat pernyataan/keterangan dari pejabat yang berwenang meliputi :
- Belum pernah dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang menjalani pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin/pidana serta memiliki kinerja yang baik dari Kepala BKD/BKPSDM/BKPP/Biro Kepegawaian/SDM;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar dan tidak sedang menjalani masa ikatan dinas untuk mengabdi dari Kepala BKD/BKPSDM/BKPP/Biro Kepegawaian/SDM;
- Bebas temuan dari inspektorat;
- Tidak mempunyai pinjaman uang di bank atau pihak lain dari bendahara gaji diketahui atasan langsung;
- Surat keterangan dari dokter pemerintah meliputi :
- Sehat jasmani;
- Sehat rohani dari dokter spesialis kejiwaan;
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
- Berkas lain yang dibutuhkan dan diminta oleh tim seleksi.
❖
Download Lampiran Berkas Persyaratan Permohonan
❖
Download DRH sebagaimana terlampir pada Menu Mekanisme Mutasi Masuk
- Permohonan Pribadi :
- Pemohon mengajukan surat permohonan pribadi kepada Bupati dengan tembusan Kepala BKPP dengan melampirkan persyaratan;
- Apabila tersedia formasi, dilakukan seleksi terhadap aspek administrasi, kompetensi (melalui tes tertulis, komputer dan wawancara), kinerja/sikap/perilaku serta aspek kesehatan oleh BKPP;
- Hasil seleksi disampaikan kepada Bupati untuk dimintakan persetujuan;
- Diterbitkan surat jawaban (persetujuan atau penolakan) berdasarkan rekomendasi Bupati;
- Bagi pemohon yang mendapat jawaban persetujuan selanjutnya mengurus ke instansi asal (PPK Kabupaten/Kota, PPK Kementerian/ Lembaga, ataupun PPK Propinsi) untuk memperoleh persetujuan ditujukan ke Bupati Sleman;
- Bupati Sleman mengajukan usul mutasi ditujukan kepada :
- Kepala Kantor Regional I BKN jika berasal dari Instansi Pusat;
- Kementerian Dalam Negeri u.p Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan ditembuskan ke Kepala BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika berasal dari Instansi Daerah di luar wilayah DIY melalui Gubernur DIY;
- Gubernur DIY dan ditembuskan ke Kepala Kantor Regional I BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika berasal dari Instansi Daerah di lingkungan DIY;
- Bupati Sleman menetapkan SK Pengangkatan dalam Jabatan setelah ada SK Penetapan Mutasi dari Kepala Kantor Regional I BKN/Menteri Dalam Negeri/Gubernur DIY;
- Permohonan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian asal :
- Pejabat Pembina Kepegawaian asal pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Bupati atau dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (melalui Gubernur DIY);
- Apabila tersedia formasi, dilakukan seleksi terhadap aspek administrasi, kompetensi (melalui tes tertulis, komputer dan wawancara), kinerja/sikap/perilaku serta aspek kesehatan oleh BKPP;
- Hasil seleksi disampaikan kepada Bupati untuk dimintakan persetujuan;
- Diterbitkan surat jawaban (persetujuan atau penolakan) berdasarkan rekomendasi Bupati;
- Bupati Sleman mengajukan usul mutasi ditujukan kepada :
- Kepala Kantor Regional I BKN jika berasal dari Instansi Pusat;
- Kementerian Dalam Negeri u.p Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan ditembuskan ke Kepala BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika berasal dari Instansi Daerah di luar wilayah DIY melalui Gubernur DIY;
- Gubernur DIY dan ditembuskan ke Kepala Kantor Regional I BKN (untuk memperoleh pertimbangan teknis) jika berasal dari Instansi Daerah di lingkungan DIY;
- Bupati Sleman menetapkan SK Pengangkatan dalam Jabatan setelah ada SK Penetapan Mutasi dari Kepala Kantor Regional I BKN/Menteri Dalam Negeri/Gubernur DIY.