Mekanisme Tenaga Titipan
Isi Mekanisme Tenaga Titipan
- Fc SK CPNS yang dilegalisasi;
- Fc SK PNS yang dilegalisasi;
- Fc SK pangkat terakhir yang dilegalisasi;
- Fc SK jabatan terakhir yang dilegalisasi;
- Fc Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi;
- Fc SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi;
- Dokumen pendukung terkait alasan titipan
- Permohonan Pribadi :
- Pemohon mengajukan surat permohonan pribadi kepada Bupati Sleman u.p Kepala BKPP Kabupaten Sleman dengan melampirkan persyaratan;
- Bupati menerbitkan surat jawaban;
- Pemohon mengurus proses titipan di instansi asal (PPK Kabupaten/Kota, PPK Kementerian/Lembaga, ataupun sampai ke PPK Propinsi) untuk memperoleh persetujuan;
- Bagi pemohon yang mendapat jawaban persetujuan selanjutnya mengurus ke instansi asal (PPK Kabupaten/Kota, PPK Kementerian/ Lembaga,
ataupun sampai ke PPK Propinsi) untuk memperoleh persetujuan;
- Bupati menerbitkan surat persetujuan dan SPMT berdasarkan surat persetujuan dari instansi asal.
- Permohonan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian asal :
- Pejabat Pembina Kepegawaian asal pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Sleman u.p Kepala BKPP Kabupaten Sleman;
- Bupati Sleman menerbitkan Surat Persetujuan dan SPMT.